Oleh: Tiyar firdaus 

Ribath dan Universitas Imam Syafi'i, Mukalla 

Suatu ketika ada orang keracunan karena ia minum bensin. Di lain waktu, ada motor mogok tak bisa nyala karena tankinya di isi air mineral. Itu adalah gambaran kecil yang terjadi ketika seseorang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, maka akan mengalami kerusakan, begitu juga dengan kehidupan ketika seseorang tak bisa menaruh sesuatu pada tempatnya dan tidak sesuai kadarnya.

Setiap individu manusia tak tahu apa yang menjadi maslahat dan bahaya bagi dirinya, kecuali Allah Swt. Maka Allah utus para Rasul untuk menerangkan perihal kemaslahatan hidup manusia. Maka segala sesuatu harus ditimbang baik dan buruknya sesuai dengan aturanNya. Sebab Allah tak memerintahkan dan melarang hambaNya kecuali untuk kemaslahatan dan mencegah marabahaya. Inilah peran syariat Islam dalam mengatur tatanan kehidupan manusia sesuai kadar dan tempatnya.

Allah memfasilitasi kekayaan alam berupa tanah, air, emas, perkebunan dan lainya untuk bisa dimanfaatkan oleh makhlukNya dengan benar.

((قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق قل هي للذين آمنوا في الحياة الدنيا خالصة يوم القيامة)) الأعراف: ٣٢

Artinya: "katakanlah (Muhammad): siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Allah sediakan untuk para hambaNya dan rezeki baik? Katakanlah: Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan semua itu khusus bagi mereka di hari kiamat".

Dengan makna, bahwa manusia diizinkan untuk memperoleh kenikmatan ciptaanNya di muka bumi. Namun semua itu ada aturan dari Allah, syariat Islam, tidak sesuka hawa nafsu manusia. Hal itu tak lain agar terciptanya keadilan seluruh makhluk hidup dan kemaslahatan bersama sehingga terjalin hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan negara. Tanpa membedakan suku dan kabilah. Adapun kenikmatan untuk kehidupan di akhirat nanti, maka itu hanya untuk orang yang beriman.

Sebagai kebutuhan untuk menyambung kehidupan, manusia butuh makan minum, pakaian, rumah dan kebutuhan ekonomi lainya. Maka syariat Islam mewajibkan mencari nafkah dan bekerja untuk keperluan setiap individu dan mengaturnya sesuai jalan fikih muamalah atau fikih bisnis seperti jual beli, mudhorabah (usaha bagai hasil), ijarah (sewaan) dan lain-lain dengan ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan. Atau kebutuhan syahwat terhadap lawan jenis, maka di syariatkanlah nikah. Dan sebagai bentuk sosial kemanusian maka disyariatkanlah zakat, sedekah, hibah, hadiah dan lain-lain.

Sebagai keindahan untuk memperhias kehidupanya seperti rumah nyaman, pakaian bagus, makanan bergizi, kendaraan, dan sesuatu lainya yang menjadi penyempurna kehidupan manusia, maka syariat mengizinkan demikian selagi memperolehnya dengan jalan yang halal dan benar.

Jika dalam kondisi darurat seperti halnya orang kelaparan mau meninggal karena tidak ada asupan kecuali makanan orang lain, dalam hal demikian, maka wajib baginya untuk memperolehnya walaupun mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Dan itu aslinya haram, namun syariat mentoleransi kondisi darurat. Ataupun kondisi keinginan untuk menikah, jika tidak menikah, ia akan terjerumus pada perzinaan, maka wajib menikah. Meskipun aslinya nikah itu boleh, bukan wajib. Namun syariat melihat bahwa kondisi tersebut darurat dan bahaya yang menimbulkan lebih besar mafsadah (kerusakan) jika ia tak menikah.

Dan syariat melarang keras syirik, kezaliman, ketidakadilan, kecurangan, penipuan, pembunuhan, mencoreng harga diri setiap individu manusia, penjajahan, penindasan baik dalam ranah ekonomi, sosial, politik dan segala aspek kehidupan.

Allah Swt. berfirman:

((قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما وبطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون)) الأعراف: ٣٣

Artinya: "katakanlah: sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji baik yang terlihat atau tersembunyi, dan perbuatan dosa, dan kedhzoliman tanpa alasan benar, dan mengharankan kalian mempersekutukan Allah, selagi Dia belum menurunkan hujjah dan mengharamkan kalian berkata tentang Allah apa yang kalian tidak ketahui".

Untuk mencegah terjadinya itu semua, maka disyariatkanlah qishos (hukuman pembunuhan) agar tidak terjadinya pembunuhan yang dapat menghilangkan jiwa dan nyawa manusia yang lain. Disyariatkan rajam atau cambuk agar tidak terjadinya perzinaan yang dapat merusak harga diri dan nasab. Disyariatkan potong tangan agar tidak terjadi pencurian harta orang lain yang bukan haknya. Disyariatkan hijrah dari negeri kafir atau dari daerah yang di penuhi kemaksiatan agar menyelamatkan agamanya. Diharamkan riba, judi dan jual beli yang mengandung ghoror atau penipuan dan kecurangan agar stabilnya sistem perekonomian. Diharamkan minum khomr (minuman yang memabukkan), bangkai dan babi agar kesehatan tubuh tetap terjaga. Itulah gambaran sederhana syariat Islam. Berperan menjaga hak hidup setiap individu manusia, menjaga kemulian nasab, menjaga hak harta kekayaan, menjaga agama dan iman seseorang.

Jika setiap orang mampu melaksanakan perintah dan larangan Allah Swt dan menjaga norma kehidupan agar tidak keluar dari zona syariat Islam, maka Allah menjanjikan kehidupan setiap orang, kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi makmur, aman, harmonis, sejahtera, sebagaimana sejarah melukiskan kejayaan umat Islam pada masa Rasulullah dan generasi setelahnya.

Allah Swt. berfirman:

((من عمل صالحا من ذكر وأنثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبا ولنجزينهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون)) النحل: ٩٧

Artinya: "Barangsiapa mengerjakan kebaikan baik laki-laki atau perempuan dalam keadaan mukmin, maka pasti kami akan berikannya kehidupan yang baik, dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan"

Sebaliknya, jika setiap individu manusia berbuat sesuka hawa nafsunya, melakukan segala sesuatu dengan kebebasan tanpa batas, tanpa memperhatikan aturan Allah dalam syariat Islam, maka kehidupan akan diliputi oleh kezaliman dan ketidakadilan. Kehidupan yang penuh dengan pertumpahan darah dan nyawa, kelaparan merajalela akibat sistem ekonomi kapitalisme, yang akhirnya akan berdampak buruk terhadap sosial bermasyarakat dan bernegara.

Allah Swt. Berfirman :

((ولو اتبع الحق أهواءهم لفسدت السموات والأرض ومن فيهن بل آتيناهم بذكرهم فهم عن ذكرهم معرضون)) المؤمنون: ٧١

Artinya: "Dan seandainya kebenaran itu menuruti kehendak hawa mereka, maka rusaklah langit dan bumi dan semua penduduknya, bahkan kami telah memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling"

Dalam artian, ketika sebuah urusan kehidupan diatur hanya dengan berlandaskan akal atau hawa nafsu manusia, maka akan mengalami kerusakan baik sosial, ekonomi, dan pendidikan. Seperti kondisi kita hari ini yang dikontrol penuh oleh para penguasa dunia, Zionisme, Satanisme, Fremeensory dan para sekutunya yang mengatur tatanan dunia baru sesuai hasrat mereka.

Abad ke-20 dan sampai hari ini umat Islam tercatat sebagai umat paling lemah dalam sejarah peradaban Islam akibat terbengkelainya syariat Islam dalam tatanan kehidupan dan suburnya sistem undang-undang barat yang mengglobalisasi seluruh dunia dan mencengkram seluruh aspek kehidupan, ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya.

Inilah memang kondisi umat Islam sekarang, maka setiap orang harus mengintrospeksi diri lagi kenapa ia mengalami kemunduran? Sejauh mana dia berpaling dari ajaran Islam, Al-qur'an, sunnah Nabi Muhammad saw dan jejak Salafusholih? Semoga Allah jadikan kita orang yang berpegang teguh terhadap tali syariatNya, jalan RasulNya dan para kekasihNya. Aamiin


===============